Apa Definisi Rekam Medis? Menurut PERMENKES No: 269/MENKES/PER/III/2008 yang dimaksud rekam medis adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen antara lain identitas pasien, hasil pemeriksaan, pengobatan yang telah diberikan, serta tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Catatan merupakan tulisan-tulisan yang dibuat oleh dokter atau dokter gigi mengenai tindakan
Retensi berkas-berkas Rekam Medis berdasarkan penggolongan penyakit. Rumah Sakit harus membuat ketentuan sendiri bila retensinya lebih lama dari ketentuan umum yang ada, antara lain untuk : Riset dan edukasi Kasus-kasus terlibat hukum ( legal aspek) minimal 23 tahun setelah ada ketetapan hukum (DOC) A. JADWAL RETENSI ARSIP REKAM MEDIS | asnur … A. JADWAL RETENSI ARSIP REKAM MEDIS Pedoman Tentang Retensi Rekam Medis - Scribd PEDOMAN TENTANG RETENSI REKAM MEDIS, TERMASUK PEMUSNAHAN REKAM MEDIS BAB I PENGERTIAN 1.1. Penyusutan / Retensi : Adalah pengurangan jumlah formulir yang terdapat di dalam berkas RM dengan cara memilah nilai guna dari tiap-tiap formulir 1.2. Pemusnahan : Adalah proses penghancuran formulir-formulir yang terdapat di dalam berkas RM yang sudah tidak mengandung nilai … Jurnal Rekam Medis dan Informasi Kesehatan Jurnal Rekam Medis Informasi Kesehatan (Jurnal RMIK) (p-ISSN : 2615-1863) (e-ISSN : 2622-7614) is a national, peer-reviewed journal.It publishes original papers, reviews and short reports on all aspects of the medical record and health information.
ALUR DAN PROSEDUR PUSKESMAS - REKAM MEDIS DAN … Retensi atau penyusutan dokumen rekam medis yaitu suatu kegiatan memisahkan antara dokumen yang dinyatakan aktif dan non aktif, tujuannya adalah mengurangi beban penyimpanan dokumen rekam medis dan menyiapkan kegiatan penilaian untuk kemudian diabadikan atau dimusnahkan, setelah dilakukan penilaian kemudian memusnahkan dokumen yang dinyatakan PENGERTIAN RETENSI REKAM MEDIS – Definisi Menurut Para Ahli Nov 16, 2016 · Pengertian Retensi Rekam Medis Menurut Para Ahli. Arti retensi rekam medis adalah : Pengertian retensi rekam medis adalah kegiatan penyusutan atau pengurangan arsip rekam medis dari rak tempat penyimpanan dengan cara memindahkan arsip rekam medis yang inaktif yang saat ini berada di rak aktif menuju ke rak inaktif. Secara umum, alur dan tahapan retensi rekam medis adalah dengan … (PDF) 6.TATA LAKSANA PEMUSNAHAN BERKAS REKAM MEDIS | … 6.TATA LAKSANA PEMUSNAHAN BERKAS REKAM MEDIS
Apa Definisi Rekam Medis? Menurut PERMENKES No: 269/MENKES/PER/III/2008 yang dimaksud rekam medis adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen antara lain identitas pasien, hasil pemeriksaan, pengobatan yang telah diberikan, serta tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Catatan merupakan tulisan-tulisan yang dibuat oleh dokter atau dokter gigi mengenai tindakan TATA CARA PEMUSNAHAN ARSIP REKAM MEDIS | Wahana RM A. JADUAL RETENSI ARSIP REKAM MEDIS Untuk pertama kalinya sebelum melakukan proses pemusnahan harus terlebih dahulu ditetapkan jadual Retensi Arsip Rekam Medis sebagaimana berikut : 1. UMUM 2. Anak : di retensi menurut kebutuhan tertentu 3. KIUP+Register+Indek, disimpan permanen/abadi 4. Retensi berkas-berkas Rekam Medis berdasarkan penggolongan penyakit. Alur Rekam Medis Puskesmas Rekam medis sudah dikenal sejak zaman paleolithicum yaitu pada tahun ± 25.000 sebelum masehi (SM) yang berupa pahatan di dinding gua batu di spayol kemudian pada zaman mesir kuno (egyptian period) seorang ahli pengobatan yang bernama dewa Thoth kira-kira pada tahun ± 3.000 sebelum masehi (SM) mengarang 36-42 buku, 6 buku diantaranya masalah kedokteran (tubuh manusia, penyakit, alat-alat Tinjauan Pelaksanaan Pemusnahan Rekam Medis Di Puskesmas ... Tinjauan Pelaksanaan Pemusnahan Rekam Medis Di Puskesmas Pandanaran Semarang. Permenkes 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis menyatakan bahwa rekam medis pada sarana pelayanan kesehatan non rumah sakit, wajib disimpan sekurang-kurangnya untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung dari tanggal terakhir pasien berobat.
Karena setelah lebih dari 2 tahun, berkas rekam medis yang tersimpan di instansi pelayanan kesehatan non rumah sakit ini dapat dimusnahkan. Hal ini tertulis dalam Permenkes 269/2008 Bab IV Pasal 9. Dalam proses pemusnahan ini tidak semua formulis yang ada dalam rekam medis dimusnahkan.
Manajemen rekam medis dan informasi kesehatan adalah upaya pemeliharaan, pengelolaan dan manajemen dokumen rekam medis/ kesehatan, baik dengan cara konvensional (paper-based), maupun dengan berbasis elektronik di setiap fasilitas pelayanan kesehatan (Rumah Sakit dan Puskesmas). Pada implementasinya bidang ini memberikan kontribusi yang besar BAB II TINJAUAN PUSTAKA 2.1 Pengertian Rekam Medis 2.1 Pengertian Rekam Medis . Rekam medis merupakan berkas/dokumen penting bagi setiap instansi rumah sakit. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (2008:1), rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. REKAM MEDIS ELEKTRONIK (ELECTRONIC MEDICAL RECORD) – … Rekam Medis Elektronik sebagai Alat Bukti. Rekam medis merupakan alat bukti tertulis utama, sehingga bermanfaat dalam penyelesaian masalah hukum, disiplin, dan etik. Rekam medis dapat dipergunakan di pengadilan sebagai dokumen resmi kegiatan rumah sakit … SOP (STANDAR OPERSIONAL PROSEDUR) REKAM MEDIS | AEP … Prosedur di Bagian Rekam Medis Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengertian Standar Operasional Prosedur (SOP) Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 512/Menkes/PER/IV/2007 Tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran BAB I pasal 1 ayat 10 Standar Prosedur Operasional adalah suatu perangkat instruksi/langkah-langkah yang dibakukan …